Oleh: Sugiati, Kolumnis
Ternyata kata pepatah jawa "wong mlarat iku loro/orang miskin itu sakit" yang sering saya dengar itu berdenging kembali di telinga saat melihat kasus ini. Kata itu nyata. Peristiwa tragis yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali, pada akhir Juli 2026 kembali menyingkap sisi kelam dari fenomena aksi main hakim sendiri di Indonesia.
Seorang pria berinisial KD tewas mengenaskan setelah dituduh mencuri ayam dan dikeroyok oleh sekelompok warga lokal. Polisi kemudian menetapkan lima orang warga sebagai tersangka utama pengeroyokan tersebut. Kasus ini memicu keprihatinan luas publik, sorotan kritis dari Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto, hingga gelombang simpati publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan tangisan memilukan anak korban.
Secara kasat mata, peristiwa ini sering diartikan sebagai ledakan emosi spontan warga akibat emosi sesaat atau krisis kepercayaan terhadap penegak hukum. Namun, jika dibedah secara sosiologis, tragedi ini menyimpan dimensi ketimpangan struktural yang jauh lebih dalam. Pendekatan sosiologi budaya Pierre Bourdieu, khususnya mengenai teori ketimpangan modal (inequality of capitals), habitus, ranah (field), dan kekerasan simbolik (symbolic violence), memberikan pisau analisis yang tajam untuk memahami mengapa individu dari kelas sosial bawah sangat rentan menjadi korban kekerasan fatal atas tuduhan tindak pidana sepele.
Berdasarkan pemberitaan, korban KD tewas seketika akibat luka pengeroyokan massal. Fakta lapangan menunjukkan dua hal penting yang relevan secara sosiologis:
1. Asimetri antara Dugaan Kejahatan dan Eskalasi Hukuman: Tuduhan pencurian seekor ayam, sebuah bentuk kejahatan bernilai material sangat kecil, diganjar dengan hukuman mati informal tanpa proses peradilan (extrajudicial killing).
2. Latar Belakang Sosio-Ekonomi Korban: Keluarga KD terdata sebagai keluarga miskin penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah. Anak korban yang masih kecil ditinggalkan dalam kondisi trauma psikologis berat.
Sorotan DPR RI yang menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan penegakan hukum terhadap lima tersangka pengeroyokan menggarisbawahi kegagalan fungsi hukum formal di ranah lokal. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap: Mengapa kerumunan massa dengan begitu mudah mengeksekusi seorang manusia hingga tewas atas dugaan pencurian barang bernilai relatif kecil?
3. Kerangka Teoretis Pierre Bourdieu
Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu menyatakan bahwa posisi seseorang dalam arena (field) kehidupan sosial ditentukan oleh penguasaan atas empat jenis modal (capitals):
1. Modal Ekonomi (Economic Capital): Sumber daya finansial, pendapatan, tanah, dan properti.
2. Modal Sosial (Social Capital): Jaringan hubungan, koneksi, keanggotaan kelompok, dan dukungan kelembagaan.
3. Modal Kebudayaan (Cultural Capital): Tingkat pendidikan, pengetahuan, literasi hukum, serta kemampuan artikulasi bahasa formal.
4. Modal Simbolik (Symbolic Capital): Prestitasi, kehormatan, status sosial, legitimasi, dan wibawa di mata publik.
Ketimpangan distribusi keempat modal ini membentuk habitus (sistem disposisi yang tertanam dalam diri seseorang) dan menentukan sejauh mana seorang agen sosial mampu mempertahankan diri, menegaskan hak-haknya, atau keluar dari krisis dalam suatu ranah sosial.
4. Analisis Ketimpangan Modal dalam Kasus Main Hakim Sendiri
A. Tentang Defisit Modal Ekonomi dan Kerentanan Struktural
Status korban sebagai penerima bantuan sosial (bansos) secara eksplisit menandakan kelangkaan modal ekonomi yang ekstrem. Dalam tatanan masyarakat kontemporer, modal ekonomi bukan sekadar daya beli, melainkan juga fondasi jaminan keselamatan. Kerentanan ekonomi menempatkan individu pada posisi perifer dalam strata sosial desa. Ketika tuduhan pencurian diarahkan pada seseorang yang tidak memiliki modal ekonomi, tuduhan tersebut langsung dianggap "masuk akal" atau masuk dalam habitus prasangka masyarakat sekitar: orang miskin identik dengan tindakan nekat mencuri.
B. Keruntuhan Modal Sosial sebagai Benteng Pertahanan
Modal sosial berfungsi sebagai jaringan pelindung (social safety net) ketika seorang individu berada dalam ancaman. Seseorang dengan modal sosial yang kuat, misalnya memiliki kerabat tokoh adat, pejabat lokal, atau jaringan polisi, biasanya memiliki agen yang siap memediasi, menenangkan massa, atau memindahkan proses hukum ke pihak berwenang. Dalam kasus KD, defisit modal sosial menyebabkan tidak adanya figur atau aktor lokal yang mampu atau mau pasang badan menahan amuk massa. Korban terisolasi secara sosial di tengah kepungan massa, sehingga perlindungan fisik maupun hukum menjadi nihil.
C. Asimetri Modal Kebudayaan dan Ketimpangan Akses Hukum
Modal kebudayaan mencakup pemahaman akan aturan main dan literasi hukum formal. Individu dari kelas terpinggirkan sering kali mengalami keterbatasan modal kebudayaan terlembagakan (institutionalized cultural capital). Korban tidak memiliki kemampuan naratif atau akses ke bantuan hukum (legal aid) cepat untuk membela dirinya dengan argumentasi yang diakui secara hukum. Ketika intimidasi massa terjadi, ketidakmampuan membela diri secara terstruktur sering disalahartikan oleh kerumunan sebagai bukti "pemberatan kesalahan".
D. Devaluasi Modal Simbolik dan Kekerasan Simbolik (Symbolic Violence)
Konsep paling krusial dalam kasus ini adalah modal simbolik dan kekerasan simbolik. Modal simbolik adalah akumulasi dari modal ekonomi, sosial, dan budaya yang diakui sebagai nilai kehormatan atau martabat.
Stripping of Symbolic Capital, karena KD tidak memiliki modal ekonomi dan sosial yang memadai, modal simboliknya sangat rendah. Stigma sebagai "penerima bansos" ditambah label instan sebagai "maling ayam" merampas seluruh martabat kemanusiaannya di mata kerumunan.
Kekerasan Simbolik dan Bare Life, adalah ketika modal simbolik seseorang berada pada titik nol, masyarakat secara tidak sadar memperlakukan korban sebagai sosok yang dapat disakiti tanpa rasa bersalah. Tindakan pengeroyokan hingga tewas tidak lagi dipandang oleh para pelaku sebagai pembunuhan manusia, melainkan sebagai "pembersihan ketertiban kampung". Inilah bentuk tertinggi dari kekerasan simbolik: legitimasi tak kasat mata di mana masyarakat merasa memiliki hak moral untuk menghabisi nyawa sesama warga yang dianggap berstatus rendah dan menyimpang.
5. Dinamika Konversi Modal Pasca-Tragedi di Ranah Digital
Menarik untuk dicermati bagaimana media sosial memperlihatkan dinamika konversi modal (capital conversion) setelah peristiwa terjadi. Video viral yang menampilkan anak korban yang menangis histeris menciptakan pergeseran narasi yang dramatis:
1. Restorasi Modal Simbolik melalui Gelombang Empati: Unggahan video tersebut membongkar narasi tunggal yang dilabelkan massa ("maling ayam") dan menggantinya dengan narasi kemanusiaan ("seorang ayah yang dicintai anaknya"). Posthumously, modal simbolik korban dan keluarganya dipulihkan di mata publik nasional.
2. Konversi Modal Simbolik Menjadi Modal Ekonomi: Gelombang simpati publik bertransformasi menjadi penggalangan dana (donasi). Di sini, modal simbolik (duka dan simpati publik) berhasil dikonversi menjadi modal ekonomi nyata bagi keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup.
Namun, konversi modal ini bersifat retrospektif dan tragis, terjadi setelah nyawa melayang dan trauma mendalam tertanam pada anak korban.
Tragedi pengeroyokan hingga tewas di Tabanan, Bali, bukan sekadar insiden kriminalitas lokal atau ketidaksabaran masyarakat, melainkan manifestasi nyata dari ketimpangan modal yang terstruktur. Ketika seseorang miskin modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik, hak paling mendasar yaitu hak untuk hidup dan hak atas proses hukum yang adil (due process of law) sangat rawan dicabut secara paksa oleh tindak kekerasan kolektif.
Langkah Polres Tabanan dan Polda Bali yang menetapkan lima tersangka pengeroyokan merupakan tindakan penegakan hukum formal yang penting untuk memutus mata rantai impunitas main hakim sendiri. Namun, penyelesaian jangka panjang tidak cukup hanya dengan memenjarakan para pelaku pengeroyokan. Negara dan lembaga terkait harus memperkuat penegakan hukum dan literasi hukum (Modal Kebudayaan Masyarakat), mngedukasi masyarakat bawah bahwa praduga tak bersalah adalah prinsip mutlak yang tidak boleh digantikan oleh amuk massa.
Selain itu, membangun perlindungan sosial terpadu dan memberikan pendampingan psikologis mendalam serta jaminan pendidikan bagi anak korban yang mengalami trauma hebat. Terakhir, hendaknya mengikis stigmatisasi terhadap kelompok rentan; menghilangkan stereotip sosial yang menyamakan kemiskinan dengan kriminalitas, sehingga kekerasan simbolik yang memicu kekerasan fisik dapat dicegah sejak dini.
